Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK - Sebelumnya perlu Anda kenali terlebih dahulu, apa itu SKCK ? SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dulu dikenal dengan surat keterangan kelakuan baik (SKKB) yang berisikan tentang catatan seseorang.
Pentingnya untuk berbagai macam persyaratan, misalnya untuk melamar kerja dan masih banyak hal lainya yang berguna. Namun begitu, SKCK hanya berlaku 6 bulan saja, dan tentunya bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Untuk pembuatanya bisanya hanya memakan waktu kurang lebih satu minggu, tapi bisa juga lebih lama atau bahkan lebih cepat.
Yang menjadi permasalahan, banyak orang yang beranggapan bahwa untuk membuat SKCK itu ribet dan tidak tau harus dengan berapa biayanya. Padahal nyatanya sangatlah mudah dan biaya yang diperlukan juga tidak terlalu besar.
Pentingnya untuk berbagai macam persyaratan, misalnya untuk melamar kerja dan masih banyak hal lainya yang berguna. Namun begitu, SKCK hanya berlaku 6 bulan saja, dan tentunya bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Untuk pembuatanya bisanya hanya memakan waktu kurang lebih satu minggu, tapi bisa juga lebih lama atau bahkan lebih cepat.
Yang menjadi permasalahan, banyak orang yang beranggapan bahwa untuk membuat SKCK itu ribet dan tidak tau harus dengan berapa biayanya. Padahal nyatanya sangatlah mudah dan biaya yang diperlukan juga tidak terlalu besar.
Cara dan Persyaratan Pembuatan SKCK di Polsek/Polres
Nah,, jika Anda masih bingung dengan ketentuan untuk mendapatkan SKCK. Dibawah ini selablogger.net telah menuliskan beberapa cara, syarat dan biaya yang diperlukan untuk pembuatan SKCK langsung dari situs resmi polri.
1. Persiapan Surat Pengantar
Yang pertama silahkan Anda kunjungi ketua RT setempat, guna dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. Selanjutnya akan mendapatkan sura pengantar ke keluarahan, biasanya proses ini akan memerlukan biaya namun ada juga yang tanpda biaya tergantung kebijakan desa setempat.
Namun, hal ini bukanlah menjadi persyaratan yang mutlak. Pasalnanya dibeberapa wilayah di Indonesia, polsek sudah meniadakan persyaratan ini. Hal tersebut dikarenakan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan masyarakat guna mengurus pembuatan SKCK.
2. Persyaratan Yang Diperlukan Untuk Pembuatan SKCK
Jika Anda telah mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, selanjutnya bisa langsung menuju polsek atau polres guna pengurusan SKCK. Namun sebelumnya, Anda harus membawa persyaratan dibawah ini.
1. Membawa surat pengantar dari kelurahan.
2. Fotocopy KTP/SIM sesuai domisli seperti yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
3. Membawa fotocopy kartu keluarga (KK).
4. Membawa fotocopy akta kelahiran atau surat kenal lahir/ijazah terakhir.
5. Pas Foto terbaru yang berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
3. Pengurusan SKCK di Polsek/Polres
Jika memang kelengkapan diatas dirasa telah terpenuhi, silahkan dilanjutkan pengurusan SKCK di Polsek/Polres. Namun jika SKCK ini untuk keperluan melamar kerja, kelengkapan administrasi PNS/CPNS atau keperluan lainya yang bersifat antar negara, tidak bisa membuat SKCK di tingkat polsek. Jadi silahkan lansung datang ke polres.(tingkat kabupaten)
Biasanya proses pembuatanya yaitu,dengan mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan oleh pihak polres seta serta pengambilan sidik jari.
Biasanya proses pembuatanya yaitu,dengan mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan oleh pihak polres seta serta pengambilan sidik jari.
4. Pembuatan SKCK Secara Online
Demi pelayanan yang lebih baik, polri telah menyediakan fasilitas pembuatan atau pendaftaran SKCK secara online, caranya cukup dengan mengunggah (Uplod) serta mengisi from yang telah disediakan.
Nah jika Anda ingin lebih praktis dengan memanfaatkan pendaftaran secara online, tentunya cukup bermodalkan Smartphone. DIbawah ini ada beberapa polres atau polda yang telah menyediakan fasilitas pembuatan SKCK secara online, diantaranya.
1. SKCK Online Polri
Bagi warga Jakarta, depok, tanggerang dan bekasi bisa membuat SKCK secara online melalui website ini, skck.polri.go.id
2. Polda Jawa Barat skck.poldajabar.org
3. Polda Jawa Tengah skck.jateng.polri.go.id.
4. Polda Jawa Timur jatim.skck.online.
5. Sidoarjo sidoarjo.skck.online.
6. Malang resmalangkotaskck.com.
7. Pontianak skck.polrestapontianakkota.org.
8. Banyuwangi polresbanyuwangi.com.
9. Bogor daftarskckbogor.com.
10. Palembang restapalembang.org.
Adapun persyaratan pembuatan SKCK secara online sebagai berikut.
1. Scan KTP asli
2. Scan kartu keluarga (kk)
3. Akta kelahiran
4. Foto berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar
5. Biaya Pembuatan SKCK
Biaya untuk membuat SKCK diseluruh daerah di Indonesia sebesar Rp 10,000. Namun pada 6 Januari 2017 telah naik menjadi Rp 30,000 .
6. Persyaratan Perpanjang SKCK
Nah jika Anda telah memiliki SKCK namun sudah habis masa berlakunya, bisa dengan memperpanjangnya. Namun saran saya jika memang demikian, pastinya hal tersebut memang benar- benar dibutuhkan pada saat itu juga. Nah berikutlah persyaratanya.
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli, minimal telah habis masanya selama 1 tahun
2. Fotocopy KTP/SIM
3. Kartu keluarga
4. Akta kelahiran
5. Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Nah itulah beberapa cara, syarat dan biaya pembuatan SKCK sampai jadi, cukup mudah bukan ?. Bagi yang pertama kali juga tidak perlu dipikirkan dengan ribet, karena sebenarnya Anda cukup menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang sudah disebutkan diatas. Demikianlah penjelasan dari saya diatas, mudah-mudahan dapat bermanfaat khususnya bagi yang ingin membuat SKCK. Terimakasih.
